You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pergelaran Kesenian Terpilih Bakal Semarakkan HUT ke-494 Jakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Pergelaran Kesenian Terpilih Bakal Semarakkan HUT ke-494 Jakarta

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengadakan Pergelaran Kesenian Terpilih dalam rangka memperingati HUT ke-494 Jakarta pada 22 Juni 2021.

Jakarta Bangkit

Pergelaran akan ditayangkan secara virtual melalui siaran langsung atau live streaming di Youtube Disbuddki, Lembaga Kebudayaan Betawi, UPKBB Setu Babakan.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, pergelaran dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pukul 15.30-17.30 WIB dan sesi kedua pukul 19.30-21.00 WIB.

Ondel-ondel Setinggi 494 Sentimeter di TIM Bakal Meriahkan HUT Jakarta

"Kegiatan ini diadakan untuk membangkitkan kembali semangat dan produktivitas seniman-seniman Betawi di tengah pandemi sesuai dengan tema HUT ke-494, Jakarta Bangkit," ujarnya, Senin (21/6).

Pergelaran Kesenian Terpilih akan melibatkan sejumlah seniman Jakarta di antaranya, Tanjidor Sanggar Putra Mayangsari, Gambang Kromong Sanggar Sekojor, Hadroh Sanggar Al-Jabar dan Setia Warga.

"Melalui pergelaran kesenian secara virtual ini, upaya pelestarian kesenian Betawi tetap berlangsung dan masyarakat tetap dapat menikmati hiburan dalam rangka HUT Jakarta dari rumah dikarenakan tahun ini Jakarta masih berjuang untuk bangkit dari pandemi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7705 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5948 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1450 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1340 personFakhrizal Fakhri